![]() |
Ilustrasi jika bank bangkrut |
Jakarta - Dalam situasi bank mengalami kebangkrutan, nasabah dihadapkan pada beberapa tindakan yang perlu dilakukan. Peristiwa semacam ini pernah terjadi di beberapa lembaga keuangan nasional. Dalam konteks ini, nasabah yang memiliki tabungan di bank diwajibkan untuk mematuhi tiga syarat yang dikenal dengan istilah 3T.
Syarat tersebut mencakup Terdaftar dalam catatan pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Ketika bank mengalami kebangkrutan, langkah pertama yang harus diambil oleh nasabah adalah mengakses aplikasi "Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar" di laman resmi LPS: www.lps.go.id.
Melalui aplikasi ini, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya dianggap layak untuk pencairan atau tidak. Penting untuk dicatat bahwa LPS akan mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap, dengan batas waktu maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Pada situs resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi terkait persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mencairkan tabungan, termasuk informasi tentang bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).
Dalam mengajukan klaim simpanan, nasabah diwajibkan untuk menunjukkan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor, atau dokumen lain yang sah) serta bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli. Selain itu, salinan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening juga harus disiapkan oleh nasabah.
Setelah melaporkan ke LPS, lembaga ini akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Proses berikutnya melibatkan petugas bank pembayar yang akan menerima pengajuan klaim dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabah.
Nasabah disarankan untuk tidak mengambil uang tunai secara langsung, melainkan membuka tabungan pada bank pembayar yang ditunjuk.
Bagi nasabah yang mengetahui bahwa tabungannya dianggap tidak layak bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan keberatan kepada LPS melalui aplikasi "Keberatan Nasabah" di laman web LPS: www.lps.go.id.(BY)