Aman Santosa Ungkap Langkah OJK dalam Pemeriksaan Investree -->

Iklan Atas

Aman Santosa Ungkap Langkah OJK dalam Pemeriksaan Investree

Sabtu, 17 Februari 2024

OJK Pantau Ketat Investree


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi PT Investree Radhika Jaya, yang dikenal sebagai Investree, sebuah perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.


Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.


“Pemeriksaan ini mencakup dugaan pelanggaran ketentuan operasional dan pelindungan konsumen, sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat,” kata Aman dalam pernyataan resminya pada Jumat (16/2/2024).


Aman menyatakan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.


Lebih lanjut, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tata kelola yang baik. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menghadapi perkembangan terkait Investree.


Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree setelah berita bahwa perusahaan P2P lending tersebut menghentikan kegiatan usahanya. OJK juga telah melakukan pertemuan berkali-kali dengan perusahaan sebagai bagian dari pengawasan offsite dan untuk memperbarui kondisi terkini perusahaan.


OJK terus memantau pemenuhan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin usaha jika diperlukan.(BY)