Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Air Bangis -->

Iklan Atas

Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Air Bangis

Selasa, 06 Februari 2024
.


Pasbar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Syamsul Bahri, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.


Pada acara yang berlangsung pada hari ini, Selasa (06/2/2024), Syamsul Bahri menekankan pentingnya penerapan Perda tersebut dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan di wilayah Sumatera Barat, terutama di Pasaman Barat. Beliau juga menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan pelestarian lingkungan.


"Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk memastikan keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat. Kita harus dapat mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," ungkap Syamsul Bahri dalam sambutannya.


Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, yang diwakili oleh Kasi Fahri, Wali Nagari Air Bangis, Zaiman ST Kas, serta berbagai pihak lainnya, termasuk petani, pemangku kepentingan lokal, dan tokoh masyarakat setempat. Diskusi intensif pun berlangsung mengenai implementasi Perda tersebut dalam rangka memajukan sektor perkebunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Peserta juga diberikan pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek kunci yang tercakup dalam Perda, seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan upaya peningkatan kesejahteraan petani.


Salah satu peserta menyampaikan kekhawatirannya terkait harga sawit yang jauh di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.


"Kami berharap agar Gubernur Sumbar segera menetapkan Peraturan Gubernur terkait turunan dari Perda ini," ujarnya.


Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatera Barat.


Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat mengenai urgensi dan implikasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat.(*)