Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu Kepada Panwascam -->

Iklan Atas

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu Kepada Panwascam

Minggu, 04 Februari 2024
Ketua Bawaslu Padang Pariaman diwakili Ketua Koordinator P3S Irwandi,S.Pt berikan sambutan, sekaligus membuka secara resmi Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan TSM Pemilu kepada Panwaslucam se-Padang Pariaman, di Aula RM.Sambalado, Kuraitaji, Kota Pariaman, Minggu 4 Februari 2024 (foto.saco).


Padang Pariaman - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Terstruktur Sistimatis Masif (TSM) Pemilu Kepada Panwascam yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu diwakili Komisioner Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Irwandi, S.Pt  bertempat di Aula RM Sambalado, Kuraitaji, Kota Pariaman, Minggu (4/2/2024).


Koordinator P3S Bawaslu Irwandi dalam sambutannya mengatakan, penegakan hukum Pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan. Hal ini, agar diselesaikan Bawaslu beserta jajarannya. 


"Pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tahapan diluar tindak pidana dan kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu, diperlukan upaya pencegahan jangan terjadi" tegas dia.


Dengan adanya kegiatan Rakor ini, Irwandi menambahkan, agar menyamakan pemahaman dan persepsi kita dalam menyelesaikan serta penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Padang Pariaman.


Sementara itu, dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan TSM Pemilu Kepada Panwaslucam ini menghadirkan Narasumber Direktur PUSAKO Fakultas Hukum Unand Charles Simabura berjudul "Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu Tingkat Kecamatan".


Charles Simabura lebih menekankan kepada upaya hukum atas pelanggaran hukum. Yakni pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, sengketa profesi.


"Sekecil apapun pelanggaran administrasi dari tahapan Pemilu itu, maka perlu dicatat dan didokumenkan sebagai bukti fisik. Ini sangat penting sebagai pertanggung jawaban nantinya. Bahkan, bila permasalahan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi" Charles Simabura mengingatkan.


Ketua Panitia Pelaksana Kepala Subbag Hukum Aligusniar SH melaporkan, Rakor ini bertujuan menyamakan pandangan dan persepsi jajaran Panwascam dalam penanganan administrasi dan TSM Pemilu sesuai Perbawaslu No.8 tahun 2022, sudahkah memenuhi syarat formil dan materilnya. Karena itu, kita cari cara mengantisipasi dan dilakukan pencegahannya.


Kemudian, kata Aligusniar, untuk meminimalisir terjadi pelanggaran pidana Pemilu tentang Netralitas ASN dan Perangkat Nagari bersama jajarannya. Ini mengingat masa kampanye yang hanya tinggal beberapa hari lagi, juga menghadapi masa tenang.


Aguslinar berharap melalui kegiatan Rakor ini akan terbangun dan tercipta sebuah sinergitas yang berdampak pada stabilitas politik di Padang Pariaman.


"Untuk itu, mari kita patuhi seluruh aturan regulasi yang ada agar Panwaslucam dalam melaksanakan tugas berjalan baik. Sehingga menghasilkan Pemilu yang berkualitas, berintegritas. Artinya, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu" ajak Kasubbag Hukum Bawaslu itu.


Rakor yang berlangsung sehari penuh ini dengan peserta dari Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat Panwascam se-Padang Pariaman sebanyak 51 orang. (saco).