Dua Sekawan Ditangkap Tim Tarantula Lagi Bawa Sabu di Pinggir Jalan Raya -->

Iklan Atas

Dua Sekawan Ditangkap Tim Tarantula Lagi Bawa Sabu di Pinggir Jalan Raya

Kamis, 08 Februari 2024

Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Guna menekan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Gusrizal katakan, benar telah ditangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, yang berinisial DMP (24), pekerjaan wiraswasta dan MRA (24) pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lima Kaum. Keduanya berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu (7/2/24), di pingggir jalan raya Kecamatan Lima Kaum.


Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH.MH menyampaikan, memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang laki-laki, yang diduga pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu. Terduga pelaku berinisial DMP dan MRA.


"Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Dan kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut," ujarnya.


Desneri terangkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir jalan raya Kecamatan Lima Kaum. Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


"Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku," sampai Desneri.


Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


"Kedua terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Res Narkoba. (F12)