Emral Abus, Mantan Intruktur PSSI Kembali Hadiri Sidang Ke-4 Di Pengadilan Negeri Pariaman -->

Iklan Atas

Emral Abus, Mantan Intruktur PSSI Kembali Hadiri Sidang Ke-4 Di Pengadilan Negeri Pariaman

Kamis, 08 Februari 2024


Mantan Intruktur PSSI, Emral Abus Sedang Diwawancarai di Depan Pengadilan Negeri Pariaman. 



Kota Pariaman
- Mantan instuktur PSSI emral ambus (65 tahun) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Pariaman untuk mengikuti sidang dengan agenda pembelaan terdakwa. Rabu pagi (7/2/2024)


Pada sidang ke empat ini emral datang bersama istri sirinya Elya Yulhaida Ishak yang merupakan pensiunan pns, dengan di dampingi beberapa orang pihak keluarga.


Pada kesempatan tersebut Emral menyebutkan, ia sangat menyayangkan sikap anak-anaknya yang melaporkan dirinya kepada polisi atas tuduhan perzinahan.


Emral mengatakan, dalam permasalahan ini seharusnya anak-anaknya tidak hanya memandang dari sebelah pihak saja, tidak ada asap kalau tidak ada api, dan ia menyebut keputusan yang dia ambil pastilah ada penyebabnya.


Emral menjelaskan, walaupun secara hukum positif di indonesia nikah siri tersebut tidak di atur undang-undang namun secara agama itu telah sah.


Ia mengaku sebelum ia dilaporkan ke polisi, ia telah mengakui kepada istri sahnya bahwa ia telah menikah siri dengan Elya Yulhaida Ishak yang merupakan pensiunan pns. 


Dengan pengakuan tersebut ia berharap diterima oleh istri sahnya. Namun kenyataannya berbeda, ia malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinahan.


Sementara itu Istri sah emral, Mariani mengatakan ia sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan ia tidak mau masalah tersebut merembes kemana-mana serta merugikan pihak-pihak lainnya. karena, masalah tersebut merupakan masalah dirinya dengan emral beserta istri sirinya.


Mariani mengatakan, ia sangat kecewa dengan pernyataan dari terdakwa yang selalu mengada-ngada, ia berspekulasi demikian dikarenakan terdakwa emral tersebut mencari jalan untuk menutup-nutupi aib dari kesalahan yang ia perbuat.


Mariani juga mengutuk kelakuan Elya Yulhaida Ishak yang merupakan pensiunan pns dan anak dari salah satu mantan kepala sekolah negeri di kota padang tersebut. 


Diketahui, emral masih berstatus suami sah dari seseorang dan juga telah memiliki anak beserta cucu, namun kenapa rumah tangga tersebut dirusak. Kata ibu dari tiga orang anak ini


Mariani berharap, terdakwa emral dengan istri sirinya Elya Yulhaida Ishak dapat di hukum sesuai undang-undang perzinahan, bahkan jika diharuskan untuk ditahan alangkah lebih baik, untuk memberi efek jera terhadap keduanya. 


MARIANI- ISTRI SAH EMRAL


Diberitakan sebelumnya Seorang oknum Instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI Emral Abus yang berumur 65 tahun, didakwa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman atas kasus perzinaan, karena telah berselingkuh dengan seorang Pensiunan PNS.


EA pada sidang sebelumnya telah didakwa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman atas kasus perzinaan, karena telah berselingkuh dengan Elya Yulhaida Ishak yang merupakan pensiunan pns.


Sebelumnya pihak penggugat telah berupaya mencari jalan damai agar kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum, namun upaya tersebut gagal karena Emral tetap bersikeras untuk melanjutkan hubungannya dengan wanita oknum pensiunan PNS tersebut. (Heri