![]() |
Perhitungan pajak Wuling Alvez yang sedang naik daun di Indonesia. |
Jakarta - Salah satu mobil yang sedang populer saat ini adalah Wuling Alvez, yang diproduksi oleh pabrikan asal China. Namun, sebelum memutuskan untuk membelinya, penting untuk mempertimbangkan dan menghitung berapa pajak yang perlu dibayarkan untuk Wuling Alvez tersebut.
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik mobil dan sepeda motor. Jika pembayaran pajak terlambat, akan dikenakan denda. Meskipun besarnya pajak kendaraan bervariasi tergantung pada jenis dan nilai kendaraan, pemilik harus menyediakan anggaran yang cukup signifikan untuk membayar pajak setiap tahun.
Lalu, berapa besarnya pajak tahunan untuk Wuling Alves? Berdasarkan berbagai sumber, Senin (26/2/2024), besaran pajak tahunan untuk Wuling Alvez bervariasi tergantung pada jenisnya.
Wuling Alvez SE:
NJKB: Rp 147 juta
PKB: 2% x NJKB = 2% x Rp 147 juta = Rp 2,940 juta
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Total pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,940 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,083 juta
Wuling Alvez CE:
NJKB: Rp 179 juta
PKB: 2% x NJKB = 2% x Rp 179 juta = Rp 3,580 juta
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Total pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 3,580 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,723 juta
Wuling Alvez EX:
NJKB: Rp 207 juta
PKB: 2% x NJKB = 2% x Rp 207 juta = Rp 4,140 juta
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Total pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4,140 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,283 juta
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan di atas, jika Anda berencana menjadi pemilik Wuling Alvez, Anda perlu menyiapkan dana sebesar:
Untuk tipe SE: sekitar Rp 3,083 juta
Untuk tipe CE: sekitar Rp 3,723 juta
Untuk tipe EX: sekitar Rp 4,283 juta.(BY)