Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur -->

Iklan Atas

Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur

Kamis, 15 Februari 2024

Optimalisasi VTS Awasi Kapal


Jakarta - Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.


Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam usaha meningkatkan koordinasi antara lembaga pemerintah untuk memperkuat pengoperasian Vessel Traffic Services (VTS) di Palembang.


Capt. Budi Mantoro, Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, menjelaskan bahwa kesepakatan ini adalah tindakan konkret untuk melanjutkan kerja sama yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kesepakatan ini bertujuan untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut, sebagaimana diatur dalam KEP-239/BC/2020 dan HK.201/5/14/DJPL/2020.


"Kerjasama ini akan memastikan pengawasan dan pemantauan kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan dengan efektif," ujar Budi Mantoro dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis (15/2/2024).


Dia menekankan bahwa kerjasama ini adalah implementasi dari komitmen kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.


"Melalui Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memegang peranan penting sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia," tambahnya.


Zaidanus, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang, mengungkapkan bahwa dalam implementasi kesepakatan ini akan memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023. Ini mencakup pemanfaatan pengoperasian VTS di Palembang.


"Dalam pertukaran informasi, Disnav Palembang akan memberikan informasi pergerakan kapal yang dibutuhkan oleh Bea Cukai, sementara dari Bea Cukai akan diberikan informasi terkait bantuan pengawasan SBNP dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran," jelasnya.


Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Dengan optimalisasi penggunaan Vessel Traffic Services (VTS) dan pertukaran informasi antar lembaga, diharapkan dapat menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim dengan baik.


Budimantoro mengajak semua pihak untuk mempertahankan komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh. "Mari kita jadikan kerjasama ini sebagai wujud kolaborasi lembaga pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia," pungkasnya.(BY)