KPU Bukittinggi Gelar PSU di Dua TPS, Partisipasi Pemilih Rendah -->

Iklan Atas

KPU Bukittinggi Gelar PSU di Dua TPS, Partisipasi Pemilih Rendah

Minggu, 25 Februari 2024

Petugas KPPS melakukan perhitungan suara ulang (PSU) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi 


Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah setempat. Partisipasi pemilih dalam pemilihan ulang ini terbilang rendah, hanya melibatkan sebagian kecil dari jumlah pemilih yang terdaftar.


"PSU diadakan di dua TPS di Kelurahan Belakang Balok Bukittinggi, terdapat penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya, terutama dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai ratusan, kini hanya dihadiri oleh puluhan pemilih," ujar Satria Putra, Ketua KPU Bukittinggi, pada hari Sabtu.


PSU diadakan di TPS 01 dan TPS 03 karena terjadi kesalahan dalam pendistribusian surat suara kepada pemilih sebelumnya. TPS 01 memiliki DPT sebanyak 264 pemilih, sementara TPS 03 memiliki 232 pemilih.


"Namun, dalam PSU ini, TPS 01 hanya dihadiri oleh 71 pemilih, dan TPS 03 dihadiri oleh 81 pemilih. Pada hari pemilihan tanggal 14 Februari lalu, TPS 01 dihadiri oleh 198 pemilih, dan TPS 03 dihadiri oleh 164 orang. Memang terdapat penurunan yang signifikan," tambah Satria.


PSU 01 diadakan untuk pemilihan anggota DPR RI, sementara PSU 03 untuk pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU berjalan tanpa hambatan.


"Semua proses berjalan dengan lancar, seluruh DPT telah dipanggil kembali untuk memberikan hak politiknya, meskipun tidak semua kembali ke TPS," jelasnya.


Satria menekankan bahwa alasan diadakannya pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut adalah karena rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di mana satu pemilih mendapatkan dua surat suara.


"Pada TPS 01, satu pemilih mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI, sedangkan di TPS 03, satu pemilih mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.


Dalam PSU yang dilaksanakan, hasil pencoblosan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres) menunjukkan bahwa pasangan nomor urut satu memenangkan suara dengan total 66 suara. Sementara pasangan Capres Cawapres nomor urut dua meraih 13 suara, dan nomor urut tiga hanya meraih dua suara.(des)