Ory Sativa Syakban:Ketua KPPS Wajib Dor To Dor Menyampaikan Formulir C-Pemberitahuan -->

Iklan Atas

Ory Sativa Syakban:Ketua KPPS Wajib Dor To Dor Menyampaikan Formulir C-Pemberitahuan

Rabu, 07 Februari 2024

Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggara. 



Padang
- Menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat himbau kepada ketua KPPS yang akan menyampaikan formulir c, pemberitahuan kepada pemilih DPT sesuai regulasi. Rabu ( 7/02/2024)





Divisi Teknis penyelenggara KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan untuk menggunakan hak pilih, formulir c-pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada hari rabu, 14 Februari 2024 dengan disertai e-KTP.


 


Ia menyebutkan penyampaian formulir c-pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh ketua KPPS dengan cara mendatangi pemilih door to door.




Hal ini juga dimaknai, kata Ory lagi sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka.




"Jika pemilih sedang tidak berada dirumah, formulir c-pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya," ujar Ory Sativa Syakban




Kembali menambahkan, begitu juga ketua KPPS dapat menyerahkan formulir c-pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.




"Formulir c-pemberitahuan diserahkan kepada pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS sesuai TPS setempat hingga tanggal 13 Februari hingga pukul 17.00 Wib sore,"




Hal ini sekaligus, tegas Ory untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh pihak KPU sendiri.




Divisi Teknis KPU Sumbar ini juga menghimbau warga agar tidak menyebarkan informasi hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elektoral di Indonesia, dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga. (Heri