![]() |
Ilustrasi mobil jeep rubicon |
Fajarharapan.id - Pemilik kendaraan perlu memperhatikan besarnya pajak mobil Jeep Rubicon yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak untuk mobil Jeep Rubicon ini ternyata cukup besar dan perlu menjadi pertimbangan bagi yang ingin memiliki mobil tersebut.
Jeep Rubicon adalah mobil SUV 4x4 yang dikenal tangguh dan mampu mengatasi berbagai medan off-road, termasuk tanah berbatu, lumpur, dan air.
Mobil ini memiliki desain khas yang gagah dan dilengkapi dengan berbagai fitur canggih untuk mendukung kinerjanya di medan off-road.
Lantas, berapa sebenarnya pajak mobil Jeep Rubicon ini? Berikut daftar pajak mobil Jeep Wrangler Rubicon:
Pajak Mobil Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu
2010 - Rp 23.000.000
2011 - Rp 24.000.000
2012 - Rp 25.000.000
2013 - Rp 26.000.000
2014 - Rp 27.000.000
2015 - Rp 28.000.000
2016 - Rp 29.000.000
2017 - Rp 30.000.000
2018 - Rp 31.000.000
2019 - Rp 32.000.000
2020 - Rp 33.000.000
2021 - Rp 34.000.000
2022 - Rp 35.000.000
2023 - Rp 36.000.000
Pajak Mobil Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu
2010 - Rp 29.000.000
2011 - Rp 30.000.000
2012 - Rp 31.000.000
2013 - Rp 32.000.000
2014 - Rp 33.000.000
2015 - Rp 34.000.000
2016 - Rp 35.000.000
2017 - Rp 36.000.000
2018 - Rp 37.000.000
2019 - Rp 38.000.000
2020 - Rp 39.000.000
2021 - Rp 40.000.000
2022 - Rp 41.000.000
2023 - Rp 42.000.000
Pajak untuk mobil Jeep Rubicon pada tahun pertama akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya. Hal ini disebabkan karena pada tahun pertama juga termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga jual mobil.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak mobil Jeep Rubicon pada tahun pertama:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 1,73 miliar
Tarif pajak: 2%
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 34,6 juta
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 173 juta
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
Total pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama: Rp 228.490.000.(BY)