Mengenal Biaya Pajak Mobil Jeep Rubicon, Pertimbangan Sebelum Membeli -->

Iklan Atas

Mengenal Biaya Pajak Mobil Jeep Rubicon, Pertimbangan Sebelum Membeli

Selasa, 13 Februari 2024

Ilustrasi mobil jeep rubicon


Fajarharapan.id - Pemilik kendaraan perlu memperhatikan besarnya pajak mobil Jeep Rubicon yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak untuk mobil Jeep Rubicon ini ternyata cukup besar dan perlu menjadi pertimbangan bagi yang ingin memiliki mobil tersebut.


Jeep Rubicon adalah mobil SUV 4x4 yang dikenal tangguh dan mampu mengatasi berbagai medan off-road, termasuk tanah berbatu, lumpur, dan air.


Mobil ini memiliki desain khas yang gagah dan dilengkapi dengan berbagai fitur canggih untuk mendukung kinerjanya di medan off-road.


Lantas, berapa sebenarnya pajak mobil Jeep Rubicon ini? Berikut daftar pajak mobil Jeep Wrangler Rubicon:


Pajak Mobil Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu


2010 - Rp 23.000.000

2011 - Rp 24.000.000

2012 - Rp 25.000.000

2013 - Rp 26.000.000

2014 - Rp 27.000.000

2015 - Rp 28.000.000

2016 - Rp 29.000.000

2017 - Rp 30.000.000

2018 - Rp 31.000.000

2019 - Rp 32.000.000

2020 - Rp 33.000.000

2021 - Rp 34.000.000

2022 - Rp 35.000.000

2023 - Rp 36.000.000


Pajak Mobil Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu


2010 - Rp 29.000.000

2011 - Rp 30.000.000

2012 - Rp 31.000.000

2013 - Rp 32.000.000

2014 - Rp 33.000.000

2015 - Rp 34.000.000

2016 - Rp 35.000.000

2017 - Rp 36.000.000

2018 - Rp 37.000.000

2019 - Rp 38.000.000

2020 - Rp 39.000.000

2021 - Rp 40.000.000

2022 - Rp 41.000.000

2023 - Rp 42.000.000


Pajak untuk mobil Jeep Rubicon pada tahun pertama akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya. Hal ini disebabkan karena pada tahun pertama juga termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga jual mobil.


Berikut adalah contoh perhitungan pajak mobil Jeep Rubicon pada tahun pertama:


Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 1,73 miliar

Tarif pajak: 2%

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 34,6 juta

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 173 juta

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000

Total pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama: Rp 228.490.000.(BY)