Panduan Biaya Pajak Daihatsu Rocky di Jakarta, Berapa yang Harus Anda Siapkan? -->

Iklan Muba

Panduan Biaya Pajak Daihatsu Rocky di Jakarta, Berapa yang Harus Anda Siapkan?

Rabu, 28 Februari 2024

Berapa pajak mobil Daihatsu Rocky. 


Jakarta - Jika Anda mencari mobil kecil yang cocok untuk digunakan di dalam kota, Daihatsu Rocky bisa menjadi pilihan yang pas baik untuk aktivitas sehari-hari maupun perjalanan jauh.


Sebelum memutuskan untuk membeli mobil, penting untuk memperhitungkan biaya pajak kendaraan agar proses pembayaran pajak tahunan lebih lancar.


Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pada Selasa (27/2/2024), berikut adalah rincian biaya pajak yang perlu diperhatikan untuk membeli Daihatsu Rocky tipe 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta:


Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT adalah sebesar Rp 144.000.000.


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1) dikenakan saat pembelian mobil baru.


BBN 2 adalah pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah untuk pemindahan kepemilikan kendaraan bekas.


Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari NJKB, harus dibayarkan setiap tahun sesuai jadwal pembayaran yang ditentukan saat mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenai denda tambahan.


Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) wajib dibayar setiap kali pembayaran pajak STNK.


Total biaya pajak tahunan untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:


PKB: Rp 2.205.000,00


SWDKLLJ: Rp 143.000,00


Jadi, total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 2.348.000,00.


Perlu diingat bahwa besaran biaya pajak kendaraan bermotor bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung pada jenis mobil dan nilai jualnya.(BY)