Upaya Atasi Polusi, Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Dibahas di Jakarta -->

Iklan Atas

Upaya Atasi Polusi, Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Dibahas di Jakarta

Rabu, 07 Februari 2024

Luhut Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 


Jakarta - Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa rencana untuk meningkatkan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% belum berlaku di Jakarta.


Wacana ini pertama kali muncul sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara yang pernah membuat DKI Jakarta tercatat sebagai kota dengan tingkat polusi terburuk di dunia.


"Belum berlaku? Belum. Ini berkaitan dengan masalah polusi udara. Kita ingin mencari keseimbangan, apa yang terbaik untuk dilakukan," ungkapnya saat diwawancarai di kantornya, Kemenko Marves, Jakarta, pada hari Rabu (7/2/2024).


Luhut menjelaskan bahwa pemerintah masih terus mempertimbangkan berbagai alternatif untuk menangani masalah tersebut.


"Kita akan meminta masukan dari masyarakat, apakah dengan menaikkan pajak sehingga mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih cepat, atau dengan kebijakan lain seperti pengaturan tempat parkir, dan lain sebagainya," tambahnya.


PBBKB merupakan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan bahan bakar kendaraan. Pajak ini dikenakan atas penyerahan bahan bakar dari distributor kepada konsumen.


Pengenaan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada distributor seperti SPBU, bukan kepada konsumen langsung. Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak tambahan.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan PBBKB menjadi 10%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024. Menurut Pasal 24 Ayat (1) Perda tersebut, kenaikan pajak sebesar 10% berlaku untuk kendaraan pribadi.


Adapun tarif khusus PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif untuk kendaraan pribadi.


"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," demikian tertulis dalam Pasal 24 Ayat (1).


Sebagai informasi tambahan, besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan ini mengalami peningkatan dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya sebesar 5%.(BY)