Imbauan Penggunaan Speaker di Masjid Selama Ramadan Disambut Positif oleh PBNU dan Muhammadiyah -->

Iklan Atas

Imbauan Penggunaan Speaker di Masjid Selama Ramadan Disambut Positif oleh PBNU dan Muhammadiyah

Rabu, 13 Maret 2024

 

ilustrasi 


Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan speaker di masjid selama Ramadan, dan hal ini disambut positif oleh PBNU hingga Muhammadiyah.


Surat edaran (SE) Kemenag Nomor 1 Tahun 2024 memberikan panduan terkait ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SE ini mengacu pada SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Menurut SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, penggunaan pengeras suara selama Ramadan, terutama dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an, harus menggunakan pengeras suara dalam.


PBNU menyambut baik kebijakan ini, dengan menekankan perlunya penyesuaian dengan kearifan lokal, terutama di lingkungan yang heterogen. Sementara Muhammadiyah mengapresiasi imbauan tersebut, sambil menekankan bahwa syiar Ramadan bukan hanya diukur dari tingkat volume suara, melainkan dari kekhususan ibadah yang ikhlas.


PP Muhammadiyah berharap imbauan Menteri Agama dikomunikasikan dengan ormas Islam untuk keefektifan implementasi, sementara PBNU menyoroti perlunya toleransi dan penghargaan terhadap kepatutan masyarakat setempat.


Dewan Masjid Indonesia (DMI) menekankan bahwa imbauan ini tidak dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan untuk menjaga kesyahduan, terutama dalam situasi perkotaan yang heterogen. DMI berharap agar masyarakat tidak salah paham dengan imbauan tersebut, dan menegaskan bahwa imbauan ini belum termasuk masjid di pelosok kampung.


Sebagai informasi tambahan, DMI sudah memberikan imbauan sejenis tahun lalu mengenai penggunaan speaker di masjid untuk tarawih dan tadarus.(des)