Modus Penipuan Janji Masuk Akpol, Kisah Nina Wati yang Menelan Korban Rp1,3 Miliar -->

Iklan Atas

Modus Penipuan Janji Masuk Akpol, Kisah Nina Wati yang Menelan Korban Rp1,3 Miliar

Sabtu, 23 Maret 2024

Ilustrasi mengenal nina wati


Jakarta - Nina Wati, seorang tersangka dalam kasus penipuan terkait penerimaan di Akademi Kepolisian (Akpol), telah menimbulkan kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Nina Wati ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Rejo, Deli Serdang.


Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, kwitansi pembayaran, bukti transfer, serta rekening koran milik beberapa korban.


Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menjanjikan kepada korban bahwa mereka dapat memastikan kelulusan masuk Akpol dengan imbalan uang sebesar Rp500 juta. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, mereka tidak berhasil lolos seleksi sesuai dengan yang dijanjikan oleh Nina Wati.


Nina Wati sendiri, meskipun merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan yang merugikan hingga Rp1,3 miliar, informasi mengenai latar belakangnya masih terbatas.


Menurut informasi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), Nina Wati adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan terhadap Nina dilakukan karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai bernama Afnir dengan modus menjanjikan agar anak korban dapat diterima menjadi anggota polisi.


"Kami telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan inisial NW," ungkap Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, pada Kamis (21/3/2024).


Sumaryono menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika korban dan pelaku berkenalan pada tanggal 25 Agustus 2023 melalui seorang anggota polisi bernama Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.


"Pelaku menjanjikan bahwa anak korban akan dimasukkan ke dalam jajaran Brigadir Kepolisian, dan meminta korban untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp500 juta," ujar Sumaryono.


Korban pun percaya dengan janji tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap, yang ditandai dengan pembuatan beberapa kwitansi. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak diterima menjadi Brigadir Kepolisian.


"Namun demikian, saudari NW kemudian menawarkan kembali kepada korban bahwa anaknya dapat diterima di Akpol dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar," tambahnya.


Korban pun kembali tertarik dengan tawaran tersebut dan menambahkan sejumlah uang, sehingga total yang diberikan kepada pelaku mencapai Rp1,350 miliar. Namun, pada akhirnya, anak korban tidak berhasil lulus seleksi di Akademi Kepolisian (Akpol).(BY)