Penerimaan CPNS Diperbarui, 3 Kali Setahun Mulai 2024 -->

Iklan Atas

Penerimaan CPNS Diperbarui, 3 Kali Setahun Mulai 2024

Selasa, 12 Maret 2024

Rekrutmen CPNS 2024


Jakarta - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan sebanyak 3 kali setahun, mulai tahun 2024 ini. Hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan akan diterbitkan pada tanggal 30 April mendatang.


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kebijakan rekrutmen CPNS sebanyak 3 kali dalam setahun bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan apabila ada PNS yang memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri.


"Sebelumnya, jika ada PNS yang pensiun, proses perekrutan pegawai baru hanya dilakukan setahun sekali. Sementara itu, jika ada ASN yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, jabatannya terpaksa diisi oleh tenaga non-ASN atau honorer, yang kemudian menimbulkan masalah di masa mendatang. Penerapan kebijakan ini mulai tahun 2024 akan menjalankan siklus rekrutmen sebanyak tiga kali dalam setahun," ujar Anas dalam keterangan resminya, pada Senin (12/3/2024).


Anas juga menjelaskan bahwa semua aspek pembahasan mengenai RPP Manajemen ASN telah diselesaikan, dan sekarang hanya tinggal menunggu pengesahan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 30 April mendatang.


RPP tersebut terdiri dari 22 bab dengan total 305 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam RPP ini antara lain adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.


Selain kebijakan rekrutmen CPNS yang dilakukan 3 kali dalam setahun, RPP tersebut juga mengatur mengenai diperbolehkannya anggota TNI/Polri untuk berdinas dan mengisi jabatan di instansi pusat dan daerah.


"Kebijakan ini akan dilakukan secara ketat dan selektif, disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta. Dengan begitu, kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan sebaliknya," ungkap Anas.


Beberapa hal lain yang diatur dalam RPP tersebut meliputi kemudahan mobilitas talenta nasional. Sebelumnya, mobilitas talenta hanya dibatasi dalam dan antar instansi pemerintah.


Anas mengungkapkan bahwa saat ini, kebanyakan talenta ASN terpusat di kota-kota besar, sementara masih terdapat kekurangan tenaga kerja di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).


Selanjutnya, RPP Manajemen ASN juga akan mengatur mengenai pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi menggunakan metode klasikal seperti pelatihan. Pola pengembangannya akan lebih mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN.


Terkait dengan kinerja, Anas menekankan bahwa kinerja pegawai harus mencerminkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ke depannya, manajemen kinerja akan diarahkan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi dengan menyesuaikan kinerja individu dan kinerja organisasi.


Anas juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN. Pemerintah sedang berupaya untuk mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN yang akan menyediakan layanan digital bagi ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.


"Semua instansi pemerintah akan diwajibkan untuk menggunakan Platform Digital Manajemen ASN," tegas Anas.(BY)