Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Sawahlunto, Pj Wali Kota: Segera dengan Tidak Melanggar Aturan -->

Iklan Atas

Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Sawahlunto, Pj Wali Kota: Segera dengan Tidak Melanggar Aturan

Senin, 18 Maret 2024

 

Dr. Zefnihan, AP, M.Si (foto ist) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3.3-64-2024 tentang Penetapan Proyek Strategis Kota Sawahlunto Tahun 2024, pada item 3 dan 4 untuk penguatan layanan rujukan pelaksana; Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.539.372.300 untuk prasarana dan Rp21.464.686.084 untuk alat kesehatan.


Pj Wali Kota Sawahlunto, Sumatera Barat Dr. Zefnihan, AP, M.Si menanggapi terkait Proyek Strategis Kota Sawahlunto Tahun 2024, bahwa pihaknya telah merapatkan dengan seluruh Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyegerakan pelaksanaan Proyek Strategis tesebut.


"Jadi menyegerakan untuk melakukan lelang yang memang pengumumannya melalui e-katalog, tentu kita harapkan pekerjaan ini berjalan dengan lancar dan segera dengan tidak melanggar aturan. Karena apa, semakin cepat program-program strategis ini terealisasi, tentu akan memberi manfaat kepada masyarakat kita," tutur Zefnihan.


Dan ini, sambung Pj Wali Kota Zefnihan, bukan manfaat pekerjaan selesai saja, tapi multiplier effect (efek berganda-red) akan banyak sekali.


"Nah, harapan kita mudah-mudahan seluruh OPD bisa mengawal pelaksanaan proyek strategis kita dengan baik," ujar Zefnihan berharap.


Menanggapi isu adanya intervensi terkait pemenangan salah satu perusahaan dari pihak Senayan dan mantan pejabat Kota Sawahlunto, Pj Zefnihan merasakan mestinya tidak seperti itu.


"Kami rasa nggak ada seperti itu, sudah masuk APBD sudah selesai dia, jadi APBD dia," jawab Zehnihan usai rapat paripurna DPRD terhadap Pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023, Senin (18/3/2024).


Terkait permintaan user tentang pengadaan alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan oleh pejabat teknis nantinya, Pj Zefnihan menyerahkan seluruhnya kepada penyelenggara teknis.


"Itu teknis, kalau bagi Pj bekerja dengan baik, ikuti aturan," tegasnya di ruang rapat DPRD Sawahlunto.


Sementara itu Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu dan Wakil Ketua I H Jaswandi serta Lazwardi anggota DPRD dari PKS, kompak menyatakan bahwa OPD pelaksana untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dan pihak DPRD Kota Sawahlunto mengharapkan kepada awak media untuk mengembangkan dan melanjutkan pemberitaan ini seandainya terjadi dugaan-dugaan penyelewengan kekuasaan yang bakal berdampak dan merugikan hajat hidup orang banyak. (ton)