Menteri BUMN Erick Thohir rombak nomenklatur Direksi PTPN |
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan adanya perubahan dalam nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan di Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Perubahan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Dalam keputusan tersebut, terdapat dua perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan.
Pertama, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan. Kedua, jabatan Direktur Hubungan Kelembagaan diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, M Iswahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko kini menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Sementara M Arifin Firdaus yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan kini menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko.
Perubahan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 15 Maret 2024.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan hasil penyesuaian yang telah dipertimbangkan dengan matang oleh pemegang saham,” kata Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Bambang Agustian, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, pada hari Minggu (17/3/2024).
Dengan demikian, susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Mohammad Abdul Ghani
Wakil Direktur Utama: Denaldy Mulino Mauna
Direktur Sumber Daya Manusia: Sucipto Prayitno
Direktur Keuangan: M Iswahyudi
Direktur Produksi dan Pengembangan: Mahmudi
Direktur Pemasaran: Dwi Sutoro
Direktur Manajemen Risiko: M Arifin Firdaus.(BY)