Baru Dilantik Lalu Dibatalkan, 266 Pejabat di Pemkab Pesisir Selatan Jadi Bingung -->

Iklan Atas

Baru Dilantik Lalu Dibatalkan, 266 Pejabat di Pemkab Pesisir Selatan Jadi Bingung

Rabu, 27 Maret 2024
Kantor bupati Pessel


Painan, fajarsumbar.com - Sebanyak 266 pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengalami kebingungan setelah dilantik, karena pelantikan mereka dibatalkan.


Kejadian ini mencuat setelah pelantikan pada 22 Maret 2024 lalu harus dibatalkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari Mendagri, karena dianggap melanggar ketentuan dan terindikasi memiliki unsur politis.


Pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 22 Maret 2024 membuat gempar karena dilakukan tanpa memperhitungkan ketentuan yang berlaku.


Pada tanggal tersebut, Pemkab Pessel melantik 266 pejabat eselon III dan IV, termasuk pejabat administrator, pengawas, kepala UPT Puskesmas, kepala sekolah SD dan SMP, auditor fungsional tertentu, serta pejabat struktural UPTD PPA Dinas Sosial.


Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengungkapkan bahwa pembatalan pelantikan 266 pejabat tersebut terjadi karena adanya kekeliruan dalam menghitung tahapan penetapan calon Pilkada 2024.


Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terungkap bahwa SK pelantikan tersebut harus dibatalkan karena bertentangan dengan tahapan penetapan calon Pilkada 2024 yang jatuh pada tanggal 22 September 2024, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3.


"Seorang diangkat dengan SK, diberhentikan dengan SK. Karena kita membaca pelantikan itu, enam bulan sebelum tanggal 22 September jatuhnya pada tanggal 23 Maret membacanya," jelasnya.


Kekhawatiran terkait pelanggaran ketentuan setelah pelantikan tersebut membuat Pemkab Pessel segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Dalam koordinasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa kewenangan pelantikan pejabat di daerah tidak boleh dilakukan sejak tanggal 22 Maret tersebut.


"Dibatalkan (Pelantikan 266 pejabat eselon III dan IV). (SK) sedang diproses dulu," tambahnya.


Hal serupa juga terjadi sebelumnya di Pemkab Pasaman Barat, yang mengakui adanya kekeliruan terkait perhitungan jadwal penetapan calon Pilkada 2024.


Sebelumnya, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, telah melantik 266 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab setempat, di Aula Utama Painan Convention Center, pada Jumat 22 Maret 2024.(ab)