Wajib Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Dituntut Kepatuhan -->

Iklan Atas

Wajib Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Dituntut Kepatuhan

Jumat, 15 Maret 2024

Produk makanan dan minuman wajib halal


Jakarta - Mulai 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha di bidang makanan, minuman, produk hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal. Bagi mereka yang tidak memegang sertifikat tersebut akan dikenai sanksi.


Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menyatakan bahwa pemerintah telah siap untuk menerapkan peraturan ini.


"Kami telah mempersiapkan sistem kami dengan matang, termasuk pengembangan di bidang teknologi informasi," ungkapnya pada hari Kamis (14/3/2024).


Menurut Siti, pemerintah telah menyiapkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh wilayah Indonesia. LP3H ini akan siap membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal.


"Ke depan, kami akan menambah jumlah LP3H, sehingga dukungan terhadap aspek halal semakin luas, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang ini," tambah Siti.


Siti menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha, termasuk yang berskala super mikro, mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha dari luar negeri.


"Aturan ini bersifat universal, berlaku untuk pelaku usaha dari segala skala, mulai dari yang sangat kecil seperti pedagang keliling, gerobak, hingga yang beroperasi dalam skala besar, baik itu di dalam maupun di luar negeri," tegas Siti.(BY)