Anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Menyadarkan Pentingnya Kesehatan dan Lingkungan -->

Iklan Atas

Anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Menyadarkan Pentingnya Kesehatan dan Lingkungan

Senin, 29 April 2024
.


Solok, fajarsumbar.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurfirman Wansyah, memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018. 


Isu sampah menjadi perhatian utama, bukan hanya di kota-kota besar, tetapi juga di kabupaten di Sumatera Barat, termasuk kasus terbaru di Kota Payakumbuh.


Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, Nurfirman Wansyah menggelar sosialisasi Perda pengelolaan sampah selama dua hari berturut-turut, pada tanggal 23 dan 24 April lalu, di Aula RSU Muhammad Natsir Solok. Ratusan masyarakat dari Solok Raya turut hadir dalam kegiatan tersebut.


"Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan Perda pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait permasalahan sampah yang mereka hadapi," ungkap Nurfirman Wansyah, Senin (29/4/2024).


Selain itu, Nurfirman Wansyah juga mendorong masyarakat untuk bertanggung jawab dalam mengelola sampah. Hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya kebersihan sebagai bagian dari iman.


"Pengelolaan sampah adalah kewajiban bagi kita semua. Jika tidak ditangani dengan baik, sampah dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelasnya.


Lebih lanjut, Nurfirman Wansyah menekankan bahwa pengolahan sampah yang tepat tidak hanya akan meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomis. Dengan cara pengelolaan yang baik, sampah dapat dijadikan sebagai sumber daya yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Diharapkan, dengan adanya pemahaman tentang pentingnya Perda pengelolaan sampah ini, akan terjadi peningkatan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan yang lebih baik, serta pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang bernilai," tambahnya.


Nurfirman Wansyah mengakhiri harapannya dengan optimisme bahwa sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumbar, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.(*)