Debat Hangat, Power Wheeling dalam RUU EBET dan Potensi Kenaikan Tarif Listrik -->

Iklan Atas

Debat Hangat, Power Wheeling dalam RUU EBET dan Potensi Kenaikan Tarif Listrik

Rabu, 03 April 2024

Power Wheeling Dibahas dalam RUU EBET/. 


Jakarta — Pembahasan mengenai skema power wheeling menjadi sorotan dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Isu ini mengundang kontroversi karena potensinya untuk meningkatkan tarif listrik yang harus dibayar oleh konsumen di masa mendatang.


“Penerapan skema power wheeling dapat berdampak negatif terhadap ekonomi Indonesia. Kebijakan ini tidak sepenuhnya mengutamakan kepentingan rakyat karena risiko akibat power wheeling adalah naiknya tarif listrik,” ungkap Deendarlianto, seorang peneliti energi dari Universitas Gajah Mada, pada Rabu (3/4/2024).


Menurutnya, telah ada banyak studi akademis yang mengungkapkan risiko kenaikan tarif akibat penerapan power wheeling. Pasalnya, power wheeling merupakan upaya liberalisasi dalam transmisi listrik yang, menurutnya, seharusnya tetap menjadi wewenang penuh negara sesuai dengan ketentuan konstitusi.


Diketahui bahwa skema power wheeling akan dibahas kembali dalam RUU EBET oleh pemerintah dan DPR pada akhir April 2024.


“Penting bagi RUU EBET untuk tidak hanya memperhatikan kepentingan asing namun juga kepentingan nasional. Karena skema power wheeling bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” katanya.


Menurutnya, dalam konteks pembangunan nasional yang berkelanjutan, ketersediaan energi listrik yang handal, cukup, berkualitas, dan ekonomis sangatlah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja, penguatan industri, dan pembentukan sektor bisnis yang sehat.


“Hingga saat ini, negara dan badan usahanya telah membuktikan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pasokan listrik tersebut. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah mengapa pemerintah harus memberikan kesempatan kepada swasta untuk menjadi penyedia listrik? Pertanyaan ini sudah cukup untuk mempertimbangkan penghapusan klausul power wheeling dalam RUU EBET,” tegasnya.(BY)