Dibalik Kasus Bea Masuk Rp30 Juta, Penjelasan Resmi Bea Cukai Mengenai Perbedaan Nilai Barang -->

Iklan Atas

Dibalik Kasus Bea Masuk Rp30 Juta, Penjelasan Resmi Bea Cukai Mengenai Perbedaan Nilai Barang

Rabu, 24 April 2024

Beli sepatu impor kena bea masuk hingga Rp30 juta


Jakarta – Keluhan tentang besarnya bea masuk untuk barang impor yang mencapai Rp30 juta menghebohkan media sosial. Seorang pengguna TikTok dengan nama radhikaaltaf mengungkapkan bahwa ia dikenakan bea masuk sebesar Rp30 juta untuk sepatu impor yang dibelinya seharga Rp10 juta.


“Kok ini kejadian berulang lagi ya di Bea Cukai? Beli sepatu harga 10 jutaan, tapi bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan kalau ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya nggak dikasih tahu rinciannya?” tulis akun X PartaiSocmed, dikutip pada Selasa (23/4/2024).


Bea Cukai pun memberikan penjelasan mengenai alasan di balik besarnya bea masuk yang dikenakan.


Melalui akun resminya, Bea Cukai menjelaskan bahwa mereka menetapkan nilai barang berdasarkan informasi dari jasa pengiriman. Dalam kasus ini, radhikaalthaf menggunakan jasa pengiriman DHL yang menyampaikan nilai CIF atau nilai pabean sebesar USD35.37 atau sekitar Rp562.736.


“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau sekitar Rp8.807.935,” tulis akun Bea Cukai.


Dikarenakan perbedaan tersebut, dikenakanlah administrasi sebesar 24 juta. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.


“Rincian bea masuk dan pajak impor untuk produk sepatu tersebut adalah bea masuk sebesar 30% dari nilai barang, yaitu sebesar Rp2.643.000, PPN 11% sebesar Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% sebesar Rp2.290.000, ditambah Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000, dengan total tagihan Rp30.928.544,” demikian penjelasan Bea Cukai.(BY)