DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga TA 2023/2024 -->

Iklan Atas

DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga TA 2023/2024

Senin, 29 April 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menggelar rapat paripurna pada hari Senin (29/4/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan Laporan Reses dan menutup masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 serta membuka masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024.


Ketua DPRD Sumbar, Supardi, memimpin rapat paripurna ini dengan didampingi oleh wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris Dewan Raflis. Pihak Pemprov Sumbar juga diwakili oleh Sekda Hansastri.


Supardi mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan melibatkan masa sidang dan reses. Namun, pada persidangan terakhir, masa reses tidak dilakukan. Artinya, selama masa persidangan, DPRD tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi, tetapi juga melakukan reses untuk mendengar aspirasi masyarakat dan memperjuangkan program pembangunan daerah.


Supardi menyatakan bahwa reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024 merupakan reses terakhir dalam masa jabatan 2019-2024. Ini menjadi kesempatan bagi Anggota DPRD Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.


Hasil dari reses tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dimasukkan dalam program pembangunan daerah. Supardi juga menyoroti kinerja DPRD selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024, termasuk pembahasan Ranperda dan fungsi anggaran serta pengawasan.


DPRD telah melanjutkan pembahasan terhadap beberapa Ranperda dan melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur, serta program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat. Hasil dari pengawasan tersebut telah disampaikan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan.(*)