Dukcapil DKI Jakarta Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Tinggal di Luar Daerah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dukcapil DKI Jakarta Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Tinggal di Luar Daerah

Jumat, 26 April 2024

 

Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP warga yang tinggal di luar Jakarta. Jumlahnya mencapai ratusan ribu NIK.


Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memulai proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta namun tinggal di luar daerah. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ribu NIK.


Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa proses koordinasi sedang dilakukan dengan daerah terkait. Contohnya, terdapat sekitar 75.000 warga ber-KTP DKI yang tinggal di Tangerang Selatan, Banten, dan sekitar 18.000 warga ber-KTP DKI di Depok, Jawa Barat.


Budi menjelaskan bahwa penonaktifan NIK pertama-tama menyasar warga yang sudah meninggal. Selain itu, penonaktifan juga berlaku bagi warga yang beralamat di RT yang sudah tidak ada.


“Tahapan berikutnya akan mengenai warga yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Tahap ini akan dilaksanakan setelah tahap penonaktifan bagi yang meninggal dunia dan RT sudah dihapus selesai,” jelas Budi.


Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan sekitar 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah meninggal.(des)