Mendikbudristek Harus Cabut Aturan Hilangkan Eskul Pramuka di Sekolah Dasar dan Menengah -->

Iklan Atas

Mendikbudristek Harus Cabut Aturan Hilangkan Eskul Pramuka di Sekolah Dasar dan Menengah

Rabu, 03 April 2024
Rifo Darma Saputra SH.MM


Padang, fajarsumbar.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud yang mengatur ekstrakurikuler wajib pendidikan pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.


Dalam peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela.


Kebijakan Menteri Nadiem mencabut ekskul Pramuka itu kemudian menuai polemik publik. 


Rifo Darma Saputra SH.MM, menyesalkan Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Perihal Penghapusan dan Pencabutan eskul Pramuka Tidak Lagi Menjadi Ekskul Wajib. 


"Keputusan Ini Sangat Tidak Matang Dan Sangat Prematur. Karena Pramuka Sangat lah Penting dalam pembentukan karakter kepemimpinan, belajar disiplin Dan bekerja  sama sesama anggota Pramuka dan cara bersosialisasi ditengah masyarakat dimulai Dari Pendidikan Pramuka,"  Ujar Rifo Darma Saputra SH MM yang pernah punya program pembagian sejuta sajadah," ujarnya.


Karena eskul Pramuka itu sangat kuat membentuk karakter  Rasa cinta tanah Air Dan semangat Bela Negara yang ditanamkan sejak dini oleh kegiatan Pramuka ini.


Terlebih Tantangan zaman saat Ini Yang Dimana Anak Anak muda atau Generasi Z Saat Ini Cenderung Lebih Memilih Game dan judi Online  Ketimbang Kegiatan positif  dan kegiatan formal seprti olahraga dan pramuka.


"Kita menyadari betul akan penting nya pendidikan pramuka Maka Kami Berharap Anggota DPR Dari Komisi Terkait  bisa mengembali kegiatan eskul Pramuka ini disekolah sekolah lagi," ujarnya.


Untuk itu anggota DPR-RI Komisi 10 membidangi Pendidikan harus Memanggil Menteri Nadiem Makarim untuk rapat dengar pendapat ujar Rifo Darma Saputra putra Muaro Paneh Solok ini 


Karena dampak pengapusan eskul Pramuka Harus Di Lihat Secara Luas dan jangka panjang karena  Kebijakan Ini. Mengakibatkan dampak  Kerugian sektor pendukung seperti Para Pedagang UMKM Di Bidang Garmen Dan Pedagang Pakaian Anak Sekolah. Mereka Sudah Menyetok Banyak Baju Pramuka.Dan Terancam Hilang nya Jumlah Omset Mereka Karena Pramuka Tidak Lagi Menjadi Ekskul Wajib.


Maka  Semua Aspek Harus Dilihat Betul Secara Utuh Efek Akibat Kebijakan Ini. Semoga Kebijakan Ini Bisa Direvisi Dan Kembali Kepada Peraturan Sebelum nya," tambah Rifo Darma Saputra pengusaha Nasional  


Dampak dari penghapusan eskul sependapat dengan Kwarnas Pramuka minta Nadiem tinjau  agar meninjau kembali peraturan tersebut.


Menurutnya, sejarah pembentukan dan eksistensi Gerakan Pramuka di Indonesia merupakan keputusan negara dan pemerintahan. Menurut dia, adanya Gerakan Pramuka berperan terhadap pembangunan karakter bangsa.


Dalam sejarahnya, ia mengatakan sudah banyak regulasi yang menyatakan dukungan negara terhadap Gerakan Pramuka. Ia menyebut misalnya Kepres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sampai UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.


“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas, dan bertakwa,” kata sekjen kwarnas


Ia menyatakan, bahwa Gerakan Pramuka sebetulnya sejalan dengan upaya dari Kemendikbudristek serta berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya. Hal itu dibuktikan dengan adanya Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.


Keberadaan Pramuka, menurut dia, juga tidak lepas dari paradigma pendidikan, yang menyatakan bahwa proses pendidikan dipengaruhi oleh tiga aspek utama. Adapun di antaranya aspek pendidikan formal, informal, dan non-formal. Karena itu, ia menilai semestinya Kemendikbudristek menjadi motor Gerakan Pramuka yang utama.


“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan mampu mencegah konflik yang tidak diharapkan,” 


Meski menyayangkan kebijakan Mendikbudristek Nadiem soal tidak wajibnya kegiatan Pramuka ini, ia menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membuka diri untuk perbaikan agar bisa lebih baik dan maju, serta dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat umum.


“Kami mengakui bahwa Pramuka ke depannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholders lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” katanya.(*)