MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres -->

Iklan Atas

MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Jumat, 05 April 2024
Ketua MK Suhartoyo mengatakan keterangan keempat menteri tersebut sangat diperlukan MK. 



Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres pada hari Jumat (5/4/2024). Keterangan dari keempatnya dianggap sangat penting bagi MK. Mereka yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


"Hasil rapat para hakim menyatakan bahwa saksi yang pertama perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy dari Menko PMK, Airlangga dari Menko Perekonomian, Sri Mulyani dari Menteri Keuangan, Tri Rismaharini dari Menteri Sosial, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4/2024). Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian yang sangat penting bagi MK dan tidak berarti MK mengakomodir permohonan dari pihak Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud.


"Dalam diskusi universalnya, badan peradilan harus menyelenggarakan persidangan dengan keberpihakan yang netral, tanpa mengakomodir permohonan pembuktian dari salah satu pihak," lanjut Suhartoyo. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan keempat menterinya untuk menjadi saksi dalam sidang di MK. Para menteri akan menjelaskan secara rinci tentang anggaran dan bantuan sosial.


"Para menteri akan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh masing-masing kementerian. Misalnya, Menteri Keuangan akan menjelaskan mengenai rincian anggaran, sementara Menteri Sosial akan menjelaskan mengenai bantuan sosial yang telah diberikan," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).(des)