ASN Diminta Tetap Netral dalam Pilkada Serentak 2024 oleh BKN -->

Iklan Atas

ASN Diminta Tetap Netral dalam Pilkada Serentak 2024 oleh BKN

Minggu, 05 Mei 2024

BKN Berikan Sanksi bagi Pelanggar pada Pilkada


Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk menjaga netralitas.


BKN menegaskan bahwa meskipun Presiden terpilih baru-baru ini telah diumumkan oleh KPU, hal ini tidak mengakhiri ujian netralitas ASN karena Pilkada serentak akan segera dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan.


"Rambu-rambu netralitas tetap berlaku, baik dalam konteks jenis pelanggaran maupun konsekuensinya. ASN harus tetap netral," ungkap BKN melalui akun Instagram resminya.


BKN juga menegaskan bahwa pelanggaran netralitas dan konsekuensinya pada Pilkada kali ini tetap sama seperti sebelumnya.


Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran netralitas ASN melalui kanal resmi yang disediakan.


"Segala dugaan pelanggaran netralitas dapat disampaikan melalui kanal lapor.go.id," tambahnya.


Sanksi bagi ASN yang tidak netral antara lain:


Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(BY)