BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap -->

Iklan Atas

BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap

Rabu, 15 Mei 2024

 

ilustrasi


Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada rencana untuk menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang sedang ramai diberitakan. Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, tidak ada ketentuan mengenai penghapusan jenjang kelas rawat inap.


“Perpres tersebut menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, khususnya Menteri Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Selasa (14/5/2024).


Rizzky menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan KRIS bersama Menteri Kesehatan, DJSN, dan pihak terkait lainnya.


“Hingga saat ini, belum ada regulasi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan KRIS masih dalam proses evaluasi oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak lainnya,” ujarnya.


Dia juga menyatakan bahwa hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, iuran peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Iuran peserta kelas I adalah Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per bulan dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah, sehingga iuran yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.


“Nominal iuran JKN masih sama. Tidak ada perubahan. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN di masa mendatang,” katanya.


Rizzky menjelaskan bahwa KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan kesehatan. Dia memastikan bahwa pelayanan bagi pasien JKN akan tetap berlangsung seperti biasa hingga Perpres tersebut diundangkan.


“Kami bersama fasilitas kesehatan, tetap memprioritaskan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.(des)