Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan -->

Iklan Atas

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan

Selasa, 07 Mei 2024

Kantor Kejati Sumbar. 


Solsel– Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara.


Politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut dijadwalkan untuk dipanggil oleh Kejati Sumbar pada Rabu (8/5/2024).


“Informasi tersebut telah kami terima, kami menerima laporan dari masyarakat dan akan kami tindaklanjuti,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin kepada Radarsumbar.com, Senin (6/5/2024) malam.


Mustaqpirin menjelaskan bahwa Khairunas dan beberapa orang lainnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan tanah negara tanpa izin, yang dilaporkan oleh masyarakat.


“Panggilan untuk Rabu,” katanya.


Dari data yang berhasil dikumpulkan, Bupati Khairunas dan adik iparnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menggarap tanah negara tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seluas 650 hektare.


Kejati Sumbar bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada pertengahan April 2024.


Berikut adalah daftar nama pihak terkait dan pejabat yang akan dimintai keterangan oleh Kejati Sumbar:


Senin (6/5/2024)

– Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Solok Selatan, Hasan

– Kepala Bidang PUPR Solok Selatan, Oky Astrada

– Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan

Selasa (7/5/2024)

– Kepala Dinas Pertanian Solsel, Nurhayati

– Sekretaris Daerah Solsel, Syamsurizaldi

– Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRP) Solsel, Indra Zuardi

Rabu (8/5/2024)

– Wali Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Rusli

– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solsel, Yolly Hirlandes

– Bupati Solsel, Khairunas


(des)