Bupati Solok Selatan Diperiksa Kejati, Kasusnya Menghebohkan -->

Iklan Atas

Bupati Solok Selatan Diperiksa Kejati, Kasusnya Menghebohkan

Selasa, 07 Mei 2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait.(ist)


Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas, bersama sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.


Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar sejak bulan April yang lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Bupati Khairunnas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memanggil sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, dan adik ipar Khairunnas yang menjabat sebagai Pengurus Koperasi, untuk dimintai keterangan secara intensif sejak Senin (6/5/2024).


Dari data yang diperoleh, beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Solok Selatan, serta Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.


Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Solok Selatan juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.


"Ya, surat panggilan sudah kami kirimkan. Kami telah menjadwalkan pemeriksaan Bupati, Walinagari, dan satu perangkat daerah pada Rabu (8/5/2024)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, SH, MH, saat dihubungi melalui telepon genggamnya oleh media ini pada hari Senin (6/5/2024).


Hadiman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Maret 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang telah ditanami kelapa sawit, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.


Pada tanggal 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tersebut. "Hingga saat ini, kami telah memeriksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan," kata Hadiman.


"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, tentunya kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," tambah Hadiman. (*)