![]() |
. |
Padang Padang, fajarsumbar.com - Hingga batas akhir pengajuan bakal calon walikota - wakil walikota tidak ada bakal calon yang mwndaftar ke KPU Kota Padang Panjang.
KPU memastikan pilwako 2024 tanpa diikuti bakal calon perseorangan atau jalur independen.
Kepastian itu, setelah KPU tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei lalu.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan, S.P, Jumat (31/5) menjelaskan, penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan pada Pilkada 2024 sudah dimulai 5 Mei hingga 12 Mei lalu.
"Kita sudah tunggu hingga larut malam pukul 23.59 WIB. Saat itu tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen pencalonan untuk perseorangan," kata Gunawan di sela-sela kegiatan Bimtek PPK dan PPS di Mifan Waterpark.
Ia menyebutkan, berpedoman kepada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk pengajuan pasangan calon dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol ketentuannya adalah 20 persen dari kursi yang ada di DPRD Padang Panjang. Dengan kata lain, kalau ada satu partai yang dapat empat kursi berarti bisa mengajukan dengan sendiri pasangan calonnya.
“Atau bisa juga dari 25 persen suara partai yang ada kursinya di DPRD. Jadi ini kadang ada yang salah pemahaman. Partainya tidak dapat kursi, lalu dikumpul-kumpul suaranya hingga menjadi 25 persen dan bisa mencalonkan, itu tidak benar. Tetap ada ketentuannya, yaitu partai yang ada kursinya di DPRD,” jelasnya.
Secara tahapan, tambah dia, parpol dan gabungan parpol sudah bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Padang Panjang pada 27-29 Agustus mendatang.
Ditambahkan Gunawan, tahapan kampanye akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan hal ini akan diatur. Namun aturan secara detail dan tekniknya akan ditunggu dari peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, pihaknya meminta agar parpol dan gabungan parpol nantinya dapat memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal pengajuan balon wako-wawako. (syam)