Polisi Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok

Sabtu, 04 Mei 2024

 

ilustrasi


Arosuka - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok.


Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah YF (29) dan RS. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.


Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar serta LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.


"Dua operator tersebut tertangkap sedang menggunakan alat berat di lokasi kejadian," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).


Menurut Alfian, para pelaku penambangan ilegal tersebut menggunakan ekskavator untuk menggali tanah dalam pencarian sirtu.


"Sirtu yang terkumpul kemudian disaring dengan bantuan karpet yang dimasukkan ke dalam boks kayu," jelasnya.


Selanjutnya, lanjut Alfian, pasir yang terpisah dari sirtu diolah untuk memisahkan emas dari material lainnya. "Emas yang berhasil dipisahkan dikumpulkan," tambahnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi penambangan tersebut telah beroperasi sejak sebelum bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah dengan hasil produksi harian antara 10 hingga 30 gram.


"Para operator ini bekerja atas perintah seorang pemilik modal dengan inisial K dan pemilik tambang emas. Alat berat disewakan oleh K kepada seseorang dengan inisial R dan D," paparnya.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Polda Sumbar. Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap K selaku pemilik modal.


Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit ekskavator, enam karpet sintetis, dan dua alat dulang.(des)