Razia Lapas Padang, 10 Ponsel Disita dalam Upaya Antiperedaran Barang Terlarang -->

Iklan Atas

Razia Lapas Padang, 10 Ponsel Disita dalam Upaya Antiperedaran Barang Terlarang

Kamis, 02 Mei 2024

Petugas Lapas Padang menggeledah razia insidentil dengan menggeledah kamar hunian narapidana untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara pada Kamis (2/5/2024). 



Padang - Dini hari Kamis (2/5/2024), Lapas Kelas II Padang melakukan razia insidentil untuk menghapus peredaran barang terlarang di dalam penjara.


Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten, mengungkapkan bahwa sepuluh ponsel berhasil disita dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama razia tersebut.


"Ponsel-ponsel itu ditemukan disimpan di tempat-tempat tersembunyi seperti di bawah keramik," ujarnya.


Marten menyatakan bahwa petugas sedang menelusuri pemilik ponsel tersebut karena ditemukan di kamar bersama tanpa pemilik yang mengaku. Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam penjara.


"Kami berkomitmen untuk menjaga agar barang-barang terlarang tidak masuk ke Lapas Padang, dan siap menindak sesuai aturan," tambahnya.


Meski hanya menemukan ponsel, Marten menyebut bahwa razia tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan Lapas dari barang-barang terlarang seperti narkoba dan ponsel, serta praktik pungutan liar.


Razia ini juga merupakan respons terhadap situasi terkini, terutama terkait kasus peredaran ganja yang melibatkan narapidana Lapas Padang. Lapas membuka akses dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus serupa.


Lapas Kelas IIA Padang saat ini memiliki 968 narapidana, melebihi kapasitasnya yang hanya cukup untuk 450 narapidana, sehingga langkah seperti razia ini menjadi penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.(des)