![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Sebanyak 65 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmen mereka untuk menuntaskan pekerjaan yang tersisa hingga akhir masa jabatan periode 2019-2024.
Tugas-tugas yang masih harus diselesaikan termasuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 dan menuntaskan pembahasan beberapa Ranperda lainnya untuk diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Komitmen ini terungkap saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Sumbar, Rabu (22/5), di Acacia Hotel Jakarta. Bimtek tersebut berlangsung dari 22 hingga 25 Mei 2024 bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat membuka acara tersebut, menekankan pentingnya menyelesaikan agenda strategis sesuai kewenangan dan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah sebelum masa jabatan mereka berakhir.
"Tidak hanya harus menuntaskan Ranperda yang tersisa, namun juga perlu menyelesaikan penyusunan komposisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS tahun 2024," ujar Supardi. "Pekerjaan ini harus diselesaikan dengan semangat pengabdian, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas."
Supardi juga menjelaskan bahwa masa peralihan dari anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 ke 2024-2029 akan melalui beberapa proses, seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penentuan pimpinan definitif. Oleh karena itu, agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah harus segera diselesaikan.
Dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai rujukan APBD, mekanisme yang harus dipertimbangkan termasuk aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Jika SIPD belum dibuka, maka langkah-langkah untuk membahas KUPA-PPAS juga akan dibahas dalam Bimtek tersebut.
Supardi berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Bimtek kali ini bertema "Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Akhir Masa Jabatan)."
Sementara itu, Nurmaningsih, yang mewakili Rektor Universitas Respati, menyatakan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Nurmaningsih menambahkan bahwa bahasan Bimtek secara umum terkait dengan fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan DPRD. Ia menilai Bimtek DPRD Sumbar sebagai hal yang sangat strategis bagi kelangsungan kampus ke depan dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
"Semoga kegiatan ini memberikan manfaat lebih untuk DPRD Sumbar secara kelembagaan di masa mendatang," tutupnya. (*)