Sumbar Raih Opini WTP ke-12 Kali, Ketua DPRD; Pelayanan Publik Semakin Berkualitas -->

Iklan Atas

Sumbar Raih Opini WTP ke-12 Kali, Ketua DPRD; Pelayanan Publik Semakin Berkualitas

Senin, 20 Mei 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.


Penyerahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sumbar di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumbar, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.


LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan, kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.


Supardi, Ketua DPRD Sumbar, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut Pemerintah Daerah meraih opini WTP.


Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya atas capaian opini WTP tersebut.


Supardi menekankan bahwa capaian opini WTP ini tidak hanya penting dalam aspek opini, tetapi juga penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah serta pelayanan publik di Sumatera Barat.


Meskipun BPK memberikan opini WTP, Supardi menyoroti bahwa masih ada banyak rekomendasi dan catatan dalam LHP yang perlu ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP diterima.


DPRD memiliki peran penting dalam memastikan semua rekomendasi telah ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan.


Supardi menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melakukan fungsi pengawasan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK telah dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, yaitu 60 hari sejak diterima LHP pada tanggal 20 Mei 2024.


Slamet Kurniawan dari BPK menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK memberikan opini WTP.


Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan.


BPK menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien, karena setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.(*)