56 Wali Nagari Terima SK Perpanjang Masa Jabatan, Sekda Padang Pariaman Minta Tuntaskan Janji Visi dan Misi Pilwana -->

Iklan Atas

56 Wali Nagari Terima SK Perpanjang Masa Jabatan, Sekda Padang Pariaman Minta Tuntaskan Janji Visi dan Misi Pilwana

Senin, 03 Juni 2024
Sekda Rudy Repenaldi Rilis didampingi unsur Forkompimda bersama 56 Wali Nagari yang menerima SK Perpanjang Masa Jabatan 2 tahun lagi jadi priode 2018-2026 di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman, Senin 3 Juni 2024 (foto.doc.ikp)



Parik Malintang - Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis, serahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman terkait perpanjangan masa jabatan 56 Wali Nagari bertempat di Hall Kantor Bupati, Parik Malintang, Senin (03/06/2024).


Sekda Rudy Repenaldi Rilis dalam sambutannya mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Wali Nagari, agar dapat menjalankan amanah dengan baik. 


Sekda Rudy juga menyatakan, agar tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus, tuntaskan janji-janji atau visi-misi, pada waktu Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dulu.


"Marilah kita bekerja sungguh-sungguh, ikhlas dengan mengabdikan diri demi kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagari" harap dia.


Ia pun menjelaskan, dukung Bupati Padang Pariaman dalam mencapai Visi dan Misi pembangunan selanjutnya “Padang Pariaman CERMAT.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria melaporkan pelaksanaan penyerahan SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini.


Ia menyebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari. Sebab, telah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, maka menjadi 2018-2026. Artinya diperpanjang 2 (dua) tahun" jelas Hendri Satria.


Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Wali Nagari ini, juga turut disaksikan unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, dan LPM se - Padang Pariaman.


Diketahui, 103 Wali Nagari di Padang Pariaman, periodesasi masa jabatan terbagi 2 (dua) jenis. Yakni sebanyak 74 Wali Nagari periode 2018-2024, dan 29 Wali Nagari dengan masa jabatan priode 2021-2027. 


Sedangkan dari 74 Wali Nagari periode 2018-2024 ini, terdapat 56 Wali Nagari yang menerima SK di perpanjang masa jabatannya pada hari ini. Karena, merupakan yang telah habis masa jabatannya.


Sementara itu, ada 18 Wali Nagari lainnya, sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan, sehingga digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Bupati Suhatri Bur. (saco).