681 Ribu NIK Belum Dipadankan, DJP Gencarkan Sosialisasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

681 Ribu NIK Belum Dipadankan, DJP Gencarkan Sosialisasi

Jumat, 21 Juni 2024

Sinkronisasi NIK jadi NPWP


Jakarta - Pemerintah menetapkan tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 31 Juni 2024. Tercatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan.


Untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, seluruh kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.


DJP juga menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online, dan lainnya. DJP bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperluas jangkauan informasi mengenai pemadanan NIK-NPWP.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan sisa dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.


"Hingga 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK telah dipadankan dengan NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih ada sekitar 681 ribu NIK yang perlu dipadankan," ujar Ewie, panggilan akrab Dir Humas, Kamis (20/6/2024).


Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi yang memerlukan NPWP.


Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP tertunda seiring dengan diluncurkannya sistem pajak inti (core tax system).(BY)