Cegah Terjadi Pungli, Inspektorat Padang Pariaman Perketat Pengawasan PPDB -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cegah Terjadi Pungli, Inspektorat Padang Pariaman Perketat Pengawasan PPDB

Sabtu, 22 Juni 2024
Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara bersama Tim Inspektorat ketika berdiskusi di ruang kerjanya (foto.doc.ikp)



Parit Malintang.-Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara menyampaikan bahwa pengawasan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).


“Pengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, Inspektorat berkoordinasi dengan Disdik dan jajaran untuk turut ikut mengawasi,” kata Hendra Aswara di Kantornya, Parik Malintang, Jumat (21/6/2024).


Ia mengaku, pihaknya pada bulan Juni ini, ada menerima surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.


Menurut dia, Surat Edaran KPK tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia. 


Praktik tersebut , jelas Hendra Aswara, dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan. 


Dia menyebut, Inspektorat sudah turun dengan memonitoring pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini. Agar mereka tidak melakukan pungli dalam PPBD di Padang Pariaman.


"Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku” ujar mantan kepala DPMPTP itu.


Ia menambahkan, Kepala Sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya. Bahkan, jika sudah masuk dalam tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.


Namun, terang Hendra Aswara, sanksi yang diberikan tentu sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.


"Misalnya, kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan" tegas Hendra Aswara yang pernah Kabag Humas itu.


Kendati demikian, sambung dia, jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, maka tidak dilarang. Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti kegiatan pembelajaran.


“Kalau orang mau menyumbang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” ujar Hendra mengakhiri.(rsaco).