Kasus Kekerasan Anak di Dharmasraya Dominasi Anak Perempuan -->

Iklan Atas

Kasus Kekerasan Anak di Dharmasraya Dominasi Anak Perempuan

Jumat, 07 Juni 2024

 

Gedung mako Polres Dharmasraya. 


Dharmasraya - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani dari Januari hingga Mei 2024 menimpa anak perempuan.


Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, menyampaikan bahwa selama periode tersebut terdapat 11 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Mayoritas korban adalah anak perempuan dengan jumlah 10 kasus, sedangkan satu kasus melibatkan anak laki-laki.


Riandra menambahkan bahwa angka ini menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 terdapat 29 kasus kekerasan terhadap anak. Korban kekerasan tersebut mayoritas berusia antara enam sampai 16 tahun dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya.


Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi kekerasan seksual, pelecehan, persetubuhan, dan kekerasan fisik. Faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap anak antara lain adalah kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh media pornografi, pergaulan bebas, serta kondisi ekonomi yang sulit.


Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polres Dharmasraya juga menjalankan langkah-langkah untuk memfasilitasi perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.(des)