Ketua Bawaslu Sumbar, Alni: Tak Ada Kampanye Dalam Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni: Tak Ada Kampanye Dalam Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD RI

Minggu, 30 Juni 2024
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni saat memaparkan materi dalam Bimtek Panwascam se-Kota Sawahlunto didampingi Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni dan staf Hadi Koemoro. (foto anton


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Sumatera Barat kembali dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat pada 13 Juli 2024 mendatang usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. 


Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni menyebut tak adanya kampanye dalam PSU pemilihan calon anggota DPD RI. KPU sebagai penyelenggara teknis mesti gencar melaksanakan sosialisasi. Sedangkan, untuk pengawasan tetap dilakukan termasuk menyangkut pendistribusian logistik surat suara dan kotak suara pemilu.


Bagi pengawas, kata Alni, kewajibannya memastikan jalannya semua tahapan yang telah ditetapkan, berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sesuai prosedur mekanisme tatacara yang benar dan berkaitan dengan kepastian hukum.


Hal tersebut disampaikan Alni saat Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar pelatihan atau bimbingan teknis Panwaslu Kecamatan se-Kota Sawahlunto pada pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Khas Ombilin Hotel, Sabtu (29/6/2024). 


Dijelaskan Alni saat Bimtek, sudah menjadi kewajiban pengawas Pemilu di semua tingkatan, baik yang permanen maupun Ad Hoc. Saat ini pengawas pemilu fokus pada sosialisasi PSU calon anggota DPD RI yang jadi tanggung jawab KPU Provinsi Sumbar dan dilaksanakan KPU Kabupaten/kota, bagaimana sosialisasi di bidang teknis itu dilakukan.


"Ingat, seluruh anggota Panwascam harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya dengan baik dan penuh waktu. Semuanya harus tunduk kepada aturan Perbawaslu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan lakukan tugas dan fungsi pengawasan di luar yang tidak diatur dalam ketentuan itu," harap Alni. 


Dalam pelatihan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan Bawaslu Kota Sawahlunto ini, termasuk juga terkait praktik sistim pelaporan temuan pelanggaran dan simulasi bagaimana penanganan jika ditemukannya kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh pelapor serta teknik dokumentasi, perekaman, dan sosialisasi memanfaatkan akun sosial media.


Kegiatan ini juga dipaparkan kondisi terkini terkait tugas dan fungsi Panwascam dalam persiapan PSU pemilihan calon anggota DPD RI 13 Juli 2024 dan tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 nanti. 


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni kembali mengingatkan kepada seluruh Panwascam untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan di seluruh tahapan Pilkada Serentak yang saat ini dalam tahap pemutakhiran data pemilih dan persiapan PSU DPD RI. 


Diingatkannya, dalam melaksanakan tugas pengawasan jangan sampai lupa melakukan pencatatan dan pendokumentasian seluruh kegiatan dan hasil temuan, termasuk publikasi agar diketahui masyarakat apa saja yang dilakukan Panwascam di lapangan, hal ini juga sebagai bukti bahwa Panwascam dan Bawaslu itu bekerja sesuai tugas dan fungsinya.


"Perlu diketahui, tidak semua data yang boleh di publikasikan. Contoh, soal data pribadi tidak boleh dipublikasikan begitu saja tanpa izin yang bersangkutan. Sekarang lakukan saja pengawasan seperti pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) dan fungsi pengawasan lainnya menurut regulasi dan Perbawaslu," pesan Junaidi Hartoni. (ton