Langkah Tegas Pemerintah, Satgas Pemberantasan Judi Daring Siap Bertindak -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Langkah Tegas Pemerintah, Satgas Pemberantasan Judi Daring Siap Bertindak

Selasa, 18 Juni 2024

Pelaku Judi Online


Jakarta - Masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan semakin terancam terjebak dalam perjudian online, di tengah maraknya promosi dari para penyelenggara di situs web, media sosial, aplikasi, hingga dalam video game.


Jika mencari istilah 'judi online' di mesin pencari seperti Google, banyak situs pemerintah daerah yang telah diretas dan kini digunakan untuk aktivitas perjudian seperti KING999. Demikian pula di Google Play, banyak aplikasi dengan nama seperti 'casino, slot, atau game' yang tersedia untuk diunduh.


Di platform Facebook, banyak grup yang menawarkan pembuatan situs judi dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp8 juta. Pakar siber memperingatkan bahwa Indonesia kini menghadapi situasi darurat perjudian online, meskipun banyak situs sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Menanggapi situasi ini, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan satgas ini telah dibahas sejak April dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, namun langkah konkrit baru terlihat setelah beberapa kejadian tragis terkait dengan perjudian online.


Seperti yang terjadi pada seorang prajurit yang ditemukan tewas akibat bunuh diri yang diduga terkait dengan masalah perjudian online, serta seorang polisi wanita yang marah karena gaji suaminya habis untuk bermain judi online.


Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.


Satgas ini memiliki beberapa tugas utama, termasuk pencegahan dan penegakan hukum. Usman Kansong, Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas, menyatakan bahwa satgas memiliki strategi yang lebih komprehensif untuk mengatasi perjudian online, termasuk melakukan pemblokiran konten yang terkait dengan perjudian di platform digital.


Selain pemblokiran, Kemenkoinfo juga berencana untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian online. Mereka juga sedang mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah akses ke konten perjudian online di tahap awal.


PPATK telah memblokir 5.000 rekening yang terkait dengan perjudian online, dengan banyak aliran dana yang diduga mengarah ke bandar besar di luar negeri, seperti Kamboja. Satgas juga berencana bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap para bandar besar ini dan berharap mereka bisa diekstradisi ke Indonesia.


Namun, terdapat skeptisisme mengenai efektivitas satgas dalam memberantas perjudian online. Pakar digital forensik, Ruby Alamsyah, menilai bahwa keberhasilan satgas mungkin terbatas tanpa adanya strategi baru yang mendalam, mengingat kompleksitas dan lintas negara dari masalah ini.


Pemerintah juga mencatat bahwa 3,2 juta orang di Indonesia telah terlibat dalam perjudian online, dengan transaksi yang terus meningkat dari tahun ke tahun, mencakup berbagai kalangan dari pelajar hingga ibu rumah tangga.(BY(