Mantan Mentan SYL Didakwa Korupsi Rp44,5 Miliar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mantan Mentan SYL Didakwa Korupsi Rp44,5 Miliar

Sabtu, 29 Juni 2024

Eks Mentan SYL didakwa korupsi Rp44,5 miliar, tapi baru kembalikan sebagian kecil uang tersebut



Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa dalam kasus korupsi dengan menerima uang sebesar Rp44,5 miliar. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS (Rp490,4 juta).


Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa SYL telah mulai mengembalikan dana tersebut, namun jumlahnya masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.


"Berdasarkan informasi sementara yang kami peroleh, sekitar Rp600 juta telah masuk ke rekening KPK. Kalau tidak salah, jumlahnya mendekati Rp600 juta," kata Tessa di Jakarta, Jumat (28/6/2024).


Uang tersebut saat ini masih berada di rekening KPK dan belum diserahkan kepada negara.


"Tetapi, karena uang tersebut masih dalam rekening dan belum disita, jadi baru masuk saja. Penyitaan harus dilakukan dengan menyerahkan dokumen transfer kepada penyidik. Ada prosedur penyitaan, termasuk bea sita dan tanda terima," jelasnya.


Keluarga SYL juga telah mengembalikan beberapa barang yang diduga berasal dari tindakan korupsi mantan Mentan tersebut. Tessa menambahkan bahwa hal ini masih dalam proses penyidikan.


"Nanti jika penyidik merasa ada cukup bukti, untuk melanjutkan ke tahap penyidikan yang baru, tentu akan dikaji dan diekspos di tingkat kedeputian maupun pimpinan," ujarnya.


Saat ini, menurut Tessa, penyidik sedang fokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ditemukan bukti baru, penyidik akan menilai apakah ada tersangka baru dalam kasus ini.


"Dalam prosesnya, jika penyidik menemukan bukti baru untuk mengembangkan tersangka baru, dan dinilai bukti tersebut cukup, tentu hal itu akan dilakukan," tambahnya. (des)