![]() |
Fakta 12 bank bangkrut |
Jakarta - Sebanyak 12 bank di Indonesia telah dinyatakan bangkrut sejak awal tahun 2024, menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha mereka pun dicabut.
Berikut adalah empat fakta terkait kebangkrutan bank di Indonesia, data per tanggal 31 Mei 2024:
Penyebab Kebangkrutan Bank
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, kelemahan manajemen menjadi penyebab utama kebangkrutan beberapa BPR, yang kemudian mengakibatkan terjadinya penipuan.
Lima BPR Sedang dalam Proses Rekonsiliasi Verifikasi
Lima BPR telah menjalani proses rekonsiliasi verifikasi, yakni BPR Aceh Utara, BPR Saka Dana Mulia di Kudus, BPR EDC Cash Tangerang, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, dan BPR 9 Mutiara di Pasaman.
Bukan Karena Kondisi Ekonomi yang Buruk
Ketua Dewan Komisioner, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penutupan beberapa bank bukan mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang memburuk. Ini tidak akan berdampak pada penurunan ekonomi karena Dana Penjaminan Simpanan (LPS) memiliki dana yang cukup besar.
Imbauan bagi Bank
LPS mengimbau bank untuk terus memantau tingkat bunga penjaminan. Selama operasional bank, LPS juga menyarankan agar bank tetap mematuhi aturan pengelolaan likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan pengawasan dari OJK.(BY)