Menteri Agama Ancam Sanksi Agen Travel yang Tawarkan Visa Palsu untuk Haji -->

Iklan Atas

Menteri Agama Ancam Sanksi Agen Travel yang Tawarkan Visa Palsu untuk Haji

Rabu, 05 Juni 2024

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji.


Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap agen perjalanan yang berani menawarkan visa selain yang resmi untuk keperluan haji. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus 22 jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa palsu.


"Sanksi akan diberikan kepada agen perjalanan yang menawarkan visa selain yang resmi untuk haji," ungkap Menag Yaqut dalam wawancara dengan media di Kompleks Parlemen Jakarta, pada hari Selasa (4/6/2024).


Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menegaskan peringatan yang telah disampaikan oleh Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi agar tidak menggunakan visa selain yang resmi untuk haji.


"Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah menyampaikan, agar tidak melakukan perjalanan haji tanpa visa resmi," tambahnya.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), regulasi terkait visa haji telah dijelaskan. Visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Indonesia telah diberikan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah untuk tahun ini, termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.


Bagi warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatan mereka diatur melalui PIHK. PIHK yang mengatur keberangkatan jemaah dengan visa haji mujamalah juga diwajibkan untuk melapor kepada Menteri Agama.


"Segala pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mendapat konsekuensi," tegas Menag Yaqut.


Peristiwa ini bermula ketika rombongan WNI diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi pada hari Selasa (28/5/2024) di Bir Ali saat dalam perjalanan menuju Mekkah.


Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan hanya memiliki visa umrah. Akibatnya, 22 jemaah dideportasi karena terbukti menggunakan visa palsu.


Ke-22 jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia pada hari Sabtu (1/6/2024) atas biaya pribadi.(des)