Menko PMK soal Bansos Korban Judi Online |
Jakarta - Dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online ternyata tidak tercantum dalam APBN 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan tersebut menggunakan anggaran yang sudah ada atau anggaran lama.
"Memang tidak ada koordinasi khusus, namun apakah perlu anggaran tambahan? Tidak ada kepastian, artinya tidak harus. Anggaran untuk bansos sudah ada di Kemensos, seperti Bansos PKH yang mencakup lebih dari 10 juta penerima dan BPNT yang hampir 19 juta penerima. Bantuan pemberdayaan juga tersedia, tinggal menyesuaikan saja. Jadi memang sudah ada dalam pagu anggaran bansos," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan bahwa koordinasi mengenai penambahan anggaran untuk korban judi online akan dibahas jika kasus ini semakin besar atau dampaknya semakin luas.
"Jika kasus judi online membesar, barulah kita bicara soal anggaran. Saat ini, tidak ada rencana untuk mengajukan anggaran tambahan. Kita tidak bermaksud untuk menaikkan anggaran," lanjutnya.
Muhadjir menjelaskan bahwa jika ada korban judi online yang jatuh miskin akibat perilaku penjudi, Kementerian Sosial (Kemensos) bisa memasukkan korban tersebut sebagai penerima bansos dengan anggaran yang telah ada, asalkan penerimaan bansos tersebut telah diverifikasi sesuai aturan Kemensos.
"Dalam ketentuannya, orang yang tidak mampu atau miskin dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS," ujarnya.
Perihal bansos untuk korban judi online saat ini sedang hangat dibicarakan. Muhadjir menegaskan bahwa penerima bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online, melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.
"Saya ingin menegaskan bahwa korban yang dimaksud bukanlah penjudi, melainkan mereka yang mengalami kerugian akibat perbuatan penjudi," jelasnya.
Pernyataan mengenai tidak adanya anggaran untuk korban judi online muncul ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai usulan tersebut.
"Kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," kata Airlangga.(BY)