Pandangan 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh Terhadap 3 Ranperda 2024 -->

Iklan Atas

Pandangan 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh Terhadap 3 Ranperda 2024

Selasa, 11 Juni 2024
Ketua DPRD Payakumbuh pimpin Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan nota dari Wali Kota Payakumbuh tentang tiga Ranperda Tahun 2024 di ruang Sidang DPRD. 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Sebelumnya pada Senin (03/06/2024), DPRD Kota Payakumbuh telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD. 


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Armen Faindal dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakili Sekda Rida Ananda, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.


Adapun 3 (tiga) Ranperda yang disampaikan Wali Kota Payakumbuh adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 dan pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


Hamdi Agus (Ketua DPRD Kota Payakumbuh)


Pada kesempaan itu, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD Kota Payakumbuh, karena telah diberikan kesempatan menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.


"Semoga dengan semangat kemitraan dan kerja sama yang baik, Ranperda ini bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda untuk kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya,"pungkasnya.


Pandangan Fraksi terhadap 3 Ranperda 


Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap 3(tiga) buah Ranperda Kota Payakumbuh Tahun 2024, 7 Fraksi di DPRD setempat menyampaikan pandangan umumnya.


Pada penyampaian itu, Fraksi Golkar sangat menyoroti sekali masalah akan dirumahkannya tenaga sukarela di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, mengembalikan gaji THL sesuai upah minimum provinsi serta tunjangan ASN.


"Kita dapat informasi kalau tenaga sukarela di Dinkes akan dirumahkan, bahkan ada yang sudah mengabdi sampai 10 tahun. Kami dari Fraksi Golkar sangat menyayangkan hal ini, seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama dengan kejelasan status pegawai sukarela ini. Dan Kami tidak sependapat dengan itu," kata juru bicara Fraksi Golkar Wirman Putra.


Suprayitno (Pj Wali Kota Payakumbuh)


Dilanjutkannya, "Memandang tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, jadi patut kiranya gaji THL ini dikembalikan sesuai UMP. Karena ditakutkan statusnya dari segi ekonomi tidak sejahtera dan ini adalah amanat undang-undang dan ini adalah hak mereka," lanjutnya.


Selain itu, Fraksi Golkar juga sangat mempertanyakan masalah status aset insenerator yang telah menghabiskan anggaran 1,5 miliar rupiah serta ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak bencana di TPA Regional Payakumbuh.


"Kita minta kejelasan dari Pemko Payakumbuh terkait insenerator ini. Karena kita lihat, saat ini sudah menjadi besi tua. Kami juga mendorong Pemko Payakumbuh untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak TPA Regional," tutupnya.


Selanjutnya, ke tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sangat mendukung dan mengapresiasi tiga Ranperda Kota Payakumbuh yaitu Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025 – 2045, Rancangan Pembangunan Industri Kota Payakumbuh Tahun 2024 – 2044 dan Pembentukan Fungsi, Tugas, Sturktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


"Kita berharap Rancangan tiga buah Raperda ini dapat dilanjutkan dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemko Payakumbuh. Dan dapat ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh. Semoga dengan Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh," pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura.


.


Anggota DPRD Simak Jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi 

Kembali pada Senin (10/06/2024), DPRD Kota Payakumbuh mendengarkan jawaban Wali Kota Payakumbuh atas pandangan umum fraksi–fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, pada Selasa (05/06/2024) lalu.


Kali ini, Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus Bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal dan dihadiri anggota DPRD lainnya, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.


Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi–fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh tahun 2024.


"Alhamdulillah, setelah kami mendengar dan membaca secara seksama pandangan umum 7 fraksi DPRD, dapat kami simpulkan bahwa kita mempunyai persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh," kata Pj. Wako Payakumbuh Suprayitno.


Suprayitno menyebut, hal ini terbukti dengan cukup banyaknya tanggapan dan masukan-masukan yang signifikan dari DPRD yang harus disikapi bersama-sama secara arif dan bijak demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan Kota Payakumbuh yang dicintai.


"Mudah-mudahan kedepan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan semangat kemitraan yang sejajar semakin terjalin sinergitas dalam menjalankan amanah rakyat Kota Payakumbuh yang kita emban Bersama," ucapnya.


Dalam Pandangan Umum yang disampaikan, fraksi mengharapkan agar mekanisme yang dilakukan dalam pembentukan Ranperda RPJPD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045, Ranperda tentang RPIK Tahun 2024-2044 dan Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD sesuai dengan ketentuan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


,


"Kami sepakat, hal itu harus kita laksanakan sehingga kaidah program pembangunan berkelanjutan untuk Kota Payakumbuh bisa diwujudkan. Dan akan menjadi catatan bagi kami untuk kita perhatikan dalam proses/ tahapan selanjutnya," ujarnya.


"Dan kami telah menjawab dan menanggapi seluruh pandangan umum fraksi, namun kami menyadari bahwa jawaban dan tanggapan tersebut belum sepenuhnya sempurna. Kami yakin dan percaya bahwa para anggota DPRD dapat memakluminya. Insyaa Allah dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan dapat kita jawab secara tuntas dan kita diskusikan secara bersama-sama," tutupnya.


Usai memimpin rapat Paripurna tersebut,  Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal menyebutkan bahwa jawaban Wali Kota tersebut masih akan dibahas selanjutnya. Sebelum disepakati bersama. 


"Iya, tadi kami (DPRD Kota Payakumbuh - red) telah mendengarkan jawaban Wali Kota Payakumbuh. Nanti lebih lanjut akan kita bahas dalam rapat kerja sebelum ditetapkan. Selanjutnya jawaban wali kota ini akan kita bahas dalam rapat kerja," pungkas Ketua DPRD Hamdi Agus.(ul/adv)