Pemkab Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemkab Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar

Rabu, 19 Juni 2024

Bupati dan Kejari Tanah Datar setelah penandatanganan nota kesepakatan terkait Hukum Perdata dan TUN

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Guna menangani kasus-kasus terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, Bupati Eka Putra tanda tangani Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (19/6).


Bupati Eka Putra sampaikan, jika penanda tanganan nota kesepakatan ini penting dilakukan, guna menindaklanjuti persoalan bidang hukum perdata maupun TUN, yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.


"Penandatanganan nota kesepakatan secara profesional ini penting, demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel," ucapnya.


Disebutkan Bupati, hal itu juga sejalan dengan Pemkab dan Kejari Tanah Datar, berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.


"Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemkab Tanah Datar, bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejari Tanah Datar, dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN, yang diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan," ujar Bupati.


Cakupannya disampaikan Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya.


Sebelumnya, Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH mengatakan, bidang hukum perdata dan TUN ini sangat vital dan penting, karena dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada OPD yang ada dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar termasuk juga Bupati.


Anggiat juga sampaikan, jika Kasidatun Kejari Tanah Datar beserta jajaran juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis, terhadap kebijakan-kebijakan daerah.


"Dari sisi keperdataan inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi mal administrasi, serta itu bisa menjadi sebuah pengaduan dan sebelum terjadi itu bisa diminimalisir, maka disinilah Datun bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum," ucapnya.


Ditambahkan Anggiat, dengan adanya Nota Kesepakatan ini dapat membantu Bupati melalui jajaran atau OPD, seperti halnya minta pendampingan terhadap paket pekerjaan pada OPD dan lainnya. (F12)