Peraturan Pemerintah Terbaru, IUPK untuk Ormas Keagamaan Resmi Disahkan -->

Iklan Muba

Peraturan Pemerintah Terbaru, IUPK untuk Ormas Keagamaan Resmi Disahkan

Senin, 03 Juni 2024

Fakta Ormas Dapat IUPK.


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini pada 30 Mei 2024.


Berdasarkan rangkuman, Senin (3/6/2024), berikut adalah fakta mengenai Ormas Keagamaan yang dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan:


Peraturan Pemerintah

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Pemberian IUPK kepada ormas keagamaan ini diatur dalam Pasal 83A yang baru ditambahkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.


"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," sebagaimana tercantum pada Pasal 83A ayat 1.


Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK dan merupakan bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


Kepemilikan Saham Ormas Keagamaan Pada Badan Usaha

Saham yang dimiliki oleh ormas keagamaan atau IUPK dalam Badan Usaha tidak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan dari Menteri. Kepemilikan saham tersebut harus mayoritas dan menjadi pengendali.


Sesuai dengan ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.


Jangka Waktu Penawaran WIUPK

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.(BY)