Perdebatan Sri Mulyani dan Agus Gumiwang tentang BMTP Kain dan Dumping -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perdebatan Sri Mulyani dan Agus Gumiwang tentang BMTP Kain dan Dumping

Selasa, 25 Juni 2024

Sikap Sri Mulyani Hadapi Kritikan Menperin. 


Jakarta - Sri Mulyani, Menteri Keuangan, memberikan tanggapan terhadap kritikan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor tekstil serta kelanjutan aturan bea masuk yang belum diperpanjang.


Menurut Bendahara Negara, pihaknya akan mengecek perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain yang berakhir pada 8 November 2022. Sri Mulyani menyatakan akan meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.


"BMTP untuk kain? Nanti saya periksa, saya tidak terlibat langsung dalam semua hal, tapi saya akan cek masalah itu," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (24/6/2024).


Menurutnya saat ini, fokus utama adalah penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.


"Saya akan memeriksanya nanti. Saat ini saya sedang fokus pada APBN ini. Nanti saya akan melihat isu tersebut," tambahnya.


Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya konsistensi dari pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani terkait industri tekstil dan produk tekstil. Menurutnya, konsistensi ini dapat memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri.


Pernyataan ini disampaikan Agus Gumiwang setelah mengetahui tanggapan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu, terkait meningkatnya PHK di industri tekstil akibat praktik dumping.


Walaupun Agus setuju dengan pernyataan Sri Mulyani, namun dia menyatakan ada ketidaksesuaian karena BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum ada perpanjangan.


"Ini adalah salah satu inkonsistensi dalam pernyataan Menkeu. Di satu sisi, mengecam dumping yang dilakukan oleh negara produsen TPT, tetapi di sisi lain, kebijakan untuk melindungi pasar TPT dalam negeri bergerak lambat atau bahkan belum ada," ujar Menperin seperti yang dikutip dari pernyataan resminya pada Jumat (21/6/2024) lalu.(BY)